Kamis, 19 September 2024

Edi Damansyah Tak Penuhi Syarat Tapi Nekat Daftar Pilkada Kukar 2024? KIPP: Waspada Lobi-lobi KPU

Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Minggu, 25 Agustus 2024 23:14

Kolase foto Edi Damansyah dan KPU Kutai Kartanegara (IST)

Dalam perspektif hukum untuk kembali maju pada Pilkada Kukar 2024, petahana tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 8/2024 pasal 14 huruf m dan 19.

Memang benar Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah mengatur dengan membedakan antara Plt/PJS/Plh/Pj Kepala daerah.

Namun frasa dalam Undang-Undang (UU) Pilkada dan PKPU tersebut memfokuskan pada frasa “menjabat”.

Pemaknaan ini sudah klir menurut Najidah. Hanya merujuk pada “pejabat” tanpa dibedakan pejabat sementara atau definitif.

KPU juga harus mempertimbangkan bahwa subyek dari peraturan ini adalah “pejabat daerah“.

“Pertimbangan hukum bukan hanya bersandar pada UU Pilkada tetapi juga harus melihat pada UU Administrasi Pemerintahan,” tegas Najidah.

Pada pasal 1 angka 3 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Pada penjelasannya, yang dimaksud dengan pejabat yaitu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

Jelas pada hal ini pejabat dikatakan pejabat atau dikatakan menjabat adalah pada saat ia mulai menjalankan fungsi pemerintahan.

“Titik tekan pemaknaan adalah pada kata ‘unsur yang melaksanakan fungsi’. UU Pilkada mengatur sedemikian rupa terkait dengan syarat pencalonan tidak dimaksudkan untuk meniadakan hak dipilih seseorang sebagai hak konstitusional,” jelasnya.

“Tetapi justru menghindarkan pada kepemimpinan lokal yang bertumpu pada satu orang atau golongan dalam waktu yang lama,” sambung Najidah.

Waspada Lobi-lobi Politik di KPU

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta meminta KPU Pusat mengawasi upaya untuk meloloskan verifikasi administrasi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

“Agar tidak terjadinya dugaan lobi-lobi untuk meloloskan pasangan bakal baik gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, maka harus ada pengawasan dari KPU Pusat,” terangnya dalam keterangan tertulis.

KPU harus bersikap tegas, terlebih lagi jika dalam proses verifikasi administrasi itu bisa terjadi kesalahan administrasi atau sengaja meloloskan bakal calon tertentu, penindakan tegas harus dilakukan demi mencegah kerusakan demokrasi.

Kaka juga menyampaikan semua pihak, mulai dari KPU hingga masyarakat mengawasi proses verifikasi administrasi, termasuk di Kukar.

“Kalau pasangan bakal calon tidak lolos verifikasi administrasi maka jangan diberikan ruang yang menimbulkan kerusakan demokrasi. Kita harus waspadai soal politik uang di pilkada Kaltim,” terangnya. (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait