Nasional

Gubernur Bali Koster Dorong Perlindungan Lahan Pertanian di Tengah Tekanan Investasi

POLITIKAL.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian Bali harus menjadi bagian penting dalam arah pembangunan daerah. Ia meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, investasi, pariwisata, kelestarian alam, serta kesejahteraan masyarakat.

Koster menyampaikan hal tersebut saat menjadi keynote speaker dalam seminar bertajuk Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan. Kegiatan itu berlangsung di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026).

Menurut Koster, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang besar karena luas wilayahnya relatif terbatas. Bali memiliki luas sekitar 5.590 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Wilayah tersebut terbagi menjadi 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.

Tekanan itu semakin kuat seiring perkembangan sektor pariwisata dan investasi. Karena itu, pemerintah perlu mengatur pembangunan agar tidak mengorbankan lahan produktif yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan pangan dan kehidupan masyarakat.

Perlindungan Lahan Pertanian Bali Hadapi Tekanan Investasi

Koster menilai persoalan petani tidak cukup diselesaikan melalui larangan alih fungsi lahan. Pemerintah juga perlu memberikan insentif yang membuat aktivitas pertanian tetap menarik secara ekonomi bagi pemilik lahan.

Ia menyoroti kondisi ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan pendapatan petani selama 10 hingga 20 tahun dari hasil panen. Dalam situasi seperti itu, keputusan keluarga petani untuk menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi.

Karena itu, perlindungan lahan pertanian Bali perlu berjalan bersama peningkatan kesejahteraan petani. Pemerintah harus membuat kegiatan pertanian memiliki nilai ekonomi yang mampu bersaing dengan tawaran penjualan tanah.

Koster juga menyoroti masalah regenerasi petani. Saat ini, tenaga kerja pertanian Bali banyak berasal dari kelompok masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, semakin sedikit generasi muda yang memilih sektor pertanian sebagai profesi.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan baru. Lahan yang berhasil dipertahankan hari ini tetap berisiko tidak tergarap pada masa mendatang jika Bali tidak menyiapkan generasi penerus petani.

Ketimpangan Wilayah Menjadi Perhatian

Selain persoalan lahan pertanian, Koster menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah Bali lainnya. Sarbagia memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen dari wilayah Bali. Sementara itu, wilayah luar Sarbagia mencapai sekitar 4.701 kilometer persegi atau 84 persen.

Namun, kontribusi pendapatan asli daerah menunjukkan kondisi berbeda. Sarbagia menyumbang sekitar Rp10,9 triliun atau 83 persen PAD, sedangkan wilayah luar Sarbagia menyumbang sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Koster menyebut ketimpangan tersebut membutuhkan penanganan serius. Ia menilai pembangunan infrastruktur dapat membantu pemerataan, meski keterbatasan fiskal Bali membuat pemerintah daerah membutuhkan komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat.

Di sisi lain, sejumlah indikator pembangunan Bali menunjukkan perkembangan. Tingkat kemiskinan tercatat turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka juga turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.

Indeks Pembangunan Manusia Bali naik dari 78,63 pada 2024 menjadi 79,37. Sementara itu, prevalensi stunting tercatat 8,7 persen, lebih rendah dibandingkan angka nasional sebesar 21,5 persen.

Regulasi dan Peran Notaris

Bali juga memperkuat regulasi untuk menjaga lahan produktif. Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Koster mengingatkan pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Ia menegaskan, “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.”

Ia juga menempatkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali sebagai landasan pembangunan. Pemerintah menjabarkan visi tersebut melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam kerangka itu, pemerintah mendorong perlindungan alam, sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, serta pengendalian alih fungsi lahan. Kebijakan tersebut juga mencakup pengembangan pertanian organik dan upaya mewujudkan kedaulatan pangan.

Koster meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran aktif dalam menjaga kebijakan tersebut. Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak sekadar mengesahkan transaksi, tetapi juga dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik nominee melalui berbagai akta dan perjanjian pertanahan.

Seminar tersebut turut menghadirkan Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตGrandPashabetDeneme Bonusu Veren Sitelerjojobetjojobetmarsbahis girişbetpipocasibomjojobetjojobetholiganbetRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetimajbetcasibomcasibomzlibraryzlibraryz-librarybursa escortdeneme bonusuPadişahbetPadişahbetDeneme bonusumarsbahisporno sitelerijojobetmarsbahisjojobetsuperbetinmatbetcasibomjojobet