POLITIKAL.ID - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan agar pendanaan program makan siang gratis dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) spesifik atau afirmatif.
Atas usulan tersebut, Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak anggaran makan siang gratis jika menggunakan Dana Bos.
FSGI menilai usulan penggunaan dana BOS afirmasi bagi pembiayaan program makan siang gratis adalah wujud ketidakberpihakan pada layanan pendidikan yang adil dan berkualitas.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan kegagalan memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS afirmasi.
Tentang Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS juga dapat digunakan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak ada peraturan perundangan yang mengijinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik.
Dana BOS adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, dana BOS digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain perawatan gedung sekolah.
Sedangkan dana BOS afirmatif atau afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal.