POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4).
Raka menggantikan anggota KPU sebelumnya, Wahyu Setiawan, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP.
"Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UU RI tahun 1945," ucap Raka menirukan ucapan sumpah pelantikan dari Jokowi.
Dalam sumpahnya, Raka menyatakan akan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilu anggota DPR, DPD, presiden/wapres, dan DPRD.
"Serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," katanya.