POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Postingan denda membuat gempar warganet.
Dalam postingannya itu menyebutkan seseorang telah membayar denda Rp 250 ribu kepada aparat Satpol PP Kota Samarinda lantaran tidak menggunakan masker.
Hal itu terjadi saat aparat Satpol PP sedang melakukan sosialisasi di Mall - Mall salah satunya di Samarinda Central Plaza (SCP) pada Kamis (13/8/2020).
Menurut Satpol PP bahwa penarikan pembayaran Rp. 250 Ribu tersebut tidaklah benar. Makanya pada hari ini Jumat (14/8/2020) memanggil yang memposting untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.
Yosua Laden Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda menyebutkan bahwa dirinya melakukan pemanggilan terhadap pemosting yang berinisial M (24) warga Samarinda.
"Postingan di media sosial yang menyatakan bahwa ada denda Rp 250 ribu itu kita jelaskan bahwa tidak ada sepeserpun uang yang diambil anggota Satpol PP. Itu adalah kegiatan sosialisasi memakai masker. Blanko untuk pemberian himbauan itu memang ada," ujarnya Jumat (14/8/2020).
"Makanya hari ini orangnya kita panggil setelah kita cari, kita mintai keterangan dan kita sudah mendapatkan pernyataannya itu sama - sama kita lihat. Jangan sampai itu terulang lagi karena covid ini bukan lah hal yang dapat di sepelekan," sambungnya.