Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membuahkan hasil, Beny Hendrawan menyampaikan yang tertulis bahwa dengan sadar tanpa ada paksaan pemosting.
Menyatakan, bahwa maksudnya untuk memberitahukan bahwa Perwali nomor 38 tahun 2020 telah dilaksanakannya satpol PP agar masyarakat mengetahui secara luas.
Akan tetapi penyampaian kurang tepat yang di mana hasil postingan tersebut membuat nama baik Satpol pp tercemar.
Selanjutnya secara pribadi meminta maaf kepada instansi Satpol PP secara lisan ataupun tertulis bahkan melaui medsos yang beredar.
Lalu membuat permintaan maaf dengan pernyataan tertulis bermatrei kepada instansi terkait.
Sementara itu, pemosting berinisial M (24) membacakan berdasarkan hal tersebut, membuat pernyataan.
Bahwa benar M mengakui, dirinya yang membuat kabar Hoak di Media Sosial yang memberitakan bahwa Satpol PP memberikan Denda berupa Uang Rp 250 ribu atas pelanggaran tidak memakai masker.