Minggu, 19 Mei 2024

Gara - Gara Posting Foto, Warganet Diancam Pidana Satpol PP

Jumat, 14 Agustus 2020 4:54

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Postingan denda membuat gempar warganet.

Dalam postingannya itu menyebutkan seseorang telah membayar denda Rp 250 ribu kepada aparat Satpol PP Kota Samarinda lantaran tidak menggunakan masker.

Hal itu terjadi saat aparat Satpol PP sedang melakukan sosialisasi di Mall - Mall salah satunya di Samarinda Central Plaza (SCP) pada Kamis (13/8/2020).

Menurut Satpol PP bahwa penarikan pembayaran Rp. 250 Ribu tersebut tidaklah benar. Makanya pada hari ini Jumat (14/8/2020) memanggil yang memposting untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut.

Yosua Laden Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda menyebutkan bahwa dirinya melakukan pemanggilan terhadap pemosting yang berinisial M (24) warga Samarinda.

"Postingan di media sosial yang menyatakan bahwa ada denda Rp 250 ribu itu kita jelaskan bahwa tidak ada sepeserpun uang yang diambil anggota Satpol PP. Itu adalah kegiatan sosialisasi memakai masker. Blanko untuk pemberian himbauan itu memang ada," ujarnya Jumat (14/8/2020).

"Makanya hari ini orangnya kita panggil setelah kita cari, kita mintai keterangan dan kita sudah mendapatkan pernyataannya itu sama - sama kita lihat. Jangan sampai itu terulang lagi karena covid ini bukan lah hal yang dapat di sepelekan," sambungnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membuahkan hasil, Beny Hendrawan menyampaikan yang tertulis bahwa dengan sadar tanpa ada paksaan pemosting.

Menyatakan, bahwa maksudnya untuk memberitahukan bahwa Perwali nomor 38 tahun 2020 telah dilaksanakannya satpol PP agar masyarakat mengetahui secara luas.

Akan tetapi penyampaian kurang tepat yang di mana hasil postingan tersebut membuat nama baik Satpol pp tercemar.

Selanjutnya secara pribadi meminta maaf kepada instansi Satpol PP secara lisan ataupun tertulis bahkan melaui medsos yang beredar.

Lalu membuat permintaan maaf dengan pernyataan tertulis bermatrei kepada instansi terkait.

Sementara itu, pemosting berinisial M (24) membacakan berdasarkan hal tersebut, membuat pernyataan.

Bahwa benar M mengakui, dirinya yang membuat kabar Hoak di Media Sosial yang memberitakan bahwa Satpol PP memberikan Denda berupa Uang Rp 250 ribu atas pelanggaran tidak memakai masker.

Lalu secara pribadi M meminta maaf kepada Instansi satpol PP secara lisan dan tertulis yang telah mencemarkan nama baik instasi tersebut.

Selain itu, M bersedia meminta maaf kepada Instansi Satpol PP untuk mengklarifikasi atas berita hoak yang telah beredar di Media Sosial lewat Media Sosial maupun Media Koran.

Dirinya juga bersedia akan diproses lebih lanjut apabila mengulangi kesalahan kembali.

Sementara itu, Yosua menyampaikan ini adalah yang pertama jangan sampai terulang lagi, karena ada tanda tangan di atas matrei.

"Kalo yang bersangkutan sampai mengulanginya lagi kita proses secara hukum," pungkasnya.

Foto postingan warganet

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait