"Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengatasi sebagian dari masalah yang dihadapi dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif di Kota Samarinda, antara lain sumber daya manusia, kompetensi, regulasi, perlindungan, dan permodalan" ujar Novi, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, kedepan dengan adanya Perda ini bisa terus menumbuhkembangkan industri kreatif yang menjadi ciri kota yang maju.
"Pelaku ekonomi kreatif di Samarinda harus lebih ditata ke depannya, agar menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Ciri kota maju diantaranya ekonomi kreatifnya berkembang. Samarinda sedang menuju kearah itu," lanjut Novi.
Dipenghujung, Novi mengingatkan agar pelaku ekonomi kreatif terus mengembangkan ide dan gagasannya agar bisa bersaing di pasaran.
"Ditengah gempuran pasar modern, dan sebagainya, pelaku ekonomi kreatif di Samarinda harus terus meningkatkan kemampuannya agar bisa terus bersaing. Samarinda punya kemampuan untuk kearah yang lebih maju," pungkasnya. (*)