Dijelaskannya lagi, setelah selesai dilakukan klarifikasi dari Polda. Barulah Kejati melakukan klarifikasi.
"Paling lama dua pekan lah kami panggil," jelasnya.
Disebutnya pula saat ini dalam menangani penyidikan, tiga lembaga yakni, Polisi, Jaksa dan KPK telah membuat SKB penanganan proses penyidikan tidak boleh bersamaan hal ini menghindari adanya duplikasi atau tumpang tindih.
( Redaksi Politikal - 001 )