Senin, 25 November 2024

Gratiskan Biaya Listrik, DPR Minta Pemerintah Juga Beri Subsidi pada Pelanggan 1.300 VA

Sabtu, 4 April 2020 22:16

Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus mendorong Kementerian BUMN untuk meminta PT PLN (Persero) memperluas keringanan tarif listrik selama krisis COVID-19. Foto/SINDOnews

“Meminta bank milik negara, terutama BRI, turun memberi bantuan modal harian pada pedagang kecil, bantuan solar untuk nelayan melaut atau di tempat pelelangan ikan,” kata legislator asal Kalimantan Utara itu.

Dia juga meminta pemerintah mengkaji dampak krisis COVID-19 pada perekonomian masyarakat. Menurut dia, pandemi Corona memberi dampak ekonomi yang merata untuk semua lapisan masyarakat.

Sekadar informasi, pemerintah menggelontorkan Rp405 triliun untuk penanganan pandemi Corona. Anggaran itu bakal digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, insentif perpajakan dan stimulus KUR, hingga program pemulihan ekonomi.

Sedangkan, sumber pembiayaan untuk itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Dalam Perppu itu disebutkan pembiayaan akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan dana dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "DPR Minta Pemerintah Perluas Keringanan Tarif Listrik"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait