Sementara itu, PH FR, Ignasius Bernad Marbun kecewa dengan sikap pemohon yang hingga saat ini urung menanggapi pengajuan pra pradilan.
Alasan yang didapat dari hakim, pemohon belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pengadilan tinggi (PN) Samarinda.
"Sangat tidak rasional alasan pemohon, padahal kemaren (Rabu, red) mereka ada," jelasnya.
Dengan demikian sebut dia, pihak PN kembali melayangkan surat kepada pemohon terkait pra pradilan terduga FR yang dituding membawa sajam jenis badik saat aksi unjukrasa menolak UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pada tanggal 5 November 2020 didepan pintu pagar DPRD Kaltim.
Sebagai informasi, kedua PH Mahasiswa Universitas Negeri di Samarinda dan Seberang itu dari LBH Samarinda dan LBH Persatuan yang tergabung dalam Tim Advokad untuk Demokrasi Kaltim.
Sebelumnya aksi unjuk rasa aliansi mahakam dilakukan menuntut pembebasan tanpa syarat kedua rekannya di depan kantor PN Samarinda.
( Redaksi Politikal - 001 )