Jaksa KPK meyakini SYL dkk bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengatakan bahwa kliennya sebagai manusia biasa juga merasa rapuh. Namun, tak mau menunjukkannya di depan keluarga dan publik karena tak ingin ada kekecewaan yang bisa berdampak lain. Oleh karena itu, SYL hanya ingin menunjukkan bahwa ia tegar, dan kuat dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
(Redaksi)