POLITIKAL.ID - Istana Kepresidenan menghormati hasil putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat pada hari Senin (22/4/2024).
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis pada Senin (22/4/2024).
Ari mengatakan pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan semakin maju.
“Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih,” ucap Ari.
Ari menjelaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.
MK dalam sidang pada Senin, menolak seluruhnya gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tidak terima dengan hasil penghitungan suara Pilpres 2024 oleh KPU.
Dalam gugatannya, AMIN maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.