Minggu, 24 November 2024

Hasil Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024 sudah Ditetapkan, Istana Dukung Transisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 22 April 2024 17:25

POTRET - Presiden - Wakil Presiden RI Terpilih di Pilpres 2024, Prabowo - Gibran./ Foto: Istimewa

Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

MK juga diminta memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Dalam sengketa pilpres 2024, Pemerintah Jokowi dituding melakukan abuse of power melalui politisasi bansos maupun proses perubahan aturan di MK yang meloloskan Gibran dalam kontestasi.

Dalam keterangan pada Senin, Ari menyoroti pertimbangan hukum dari kedua putusan MK. Dia menyebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Kendati permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ditolak, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Opini hakim menyoroti ada norma yang tidak lurus dijalankan oleh presiden, terutama penyaluran bantuan sosial sampai pengerahan penjabat kepala daerah.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: