Pada saat itu, pemenang Pemilu 2024 sudah bisa diketahui oleh masyarakat.
Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Sementara itu, terkait dengan penggunaan bingkai foto presiden dan wapres terpilih, sebaiknya sudah mulai dilakukan setelah pemenang Pilpres 2024 dilantik, yakni pada 20 Oktober 2024.
(REDAKSI)