"Tetapi yang menjadi test case adalah bagaimana investor dalam negeri yang sudah berinvestasi di sini dan jelas-jelas tinggal di Indonesia ini nyaman berinvestasi di Indonesia. Itu yang kami lakukan, komunikasi terus kami lanjutkan dengan bang Hotman," kata Sandiaga.
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya mengundang Hotman Paris untuk berdiskusi di Kemenparekraf hari ini, namun Hotman tidak hadir.
Tarif pajak jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75 persen. Aturan tersebut tertuang dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi 10%. Namun, PBJT atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75%.
Aturan PBJT untuk jasa karaoke dll itulah yang banyak diprotes pengusaha. Hingga kini, kebijakan tersebut telah ditahan sementara dan sedang tahap peninjauan ulang atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi setelah banyaknya protes dari berbagai pihak.
(Redaksi)