POLITIKAL.ID - Adanya kenaikan pajak hiburan membuat Pengacara Hotman Paris berencana berinvestasi ke luar negeri, ancaman itu ditanggapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Menurut Hotman, pajak yang ideal adalah seperti yang diterapkan di Thailand, yakni sekitar 5%. Sebagai pemilik saham di salah satu beach club di Bali, Hotman keberatan dengan pajak hiburan yang naik jadi minimal 40%.
Hotman pun berencana memindahkan investasinya ke beberapa negara lain, misalnya Malaysia hingga Dubai. Ia pun sempat menyebut Goodbye Indonesia merujuk aksi protesnya terhadap wacana kenaikan pajak.
"Kita tentunya mengapresiasi bahwa investasi yang dilakukan bang Hotman dan teman-teman bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja, tapi kan kita punya rezim pajak. Rezim pajak ini kita gunakan bukan hanya aspek penerimaan negara, tetapi aspek regulasi, kepatuhan, dan juga bagaimana kita bisa mengorkestrasi pembangunan Indonesia menuju Indonesia emas 2045," kata Sandiaga menanggapi Hotman Paris.
Sandiaga menyebut akan mengusahakan untuk para investor tetap tertarik untuk berinvestasi di dalam negeri. Ia juga mengklaim bahwa beberapa negara pun berminat mengucurkan keran investasi ke tanah air.
"Jadi kita tentunya ingin sebisa mungkin meyakinkan para investor menanamkan dananya. Malah waktu saya roadshow ke Dubai dan Arab Saudi, banyak minat dari investor asing untuk berinvestasi ke Indonesia," kata Sandiaga.
"Tetapi yang menjadi test case adalah bagaimana investor dalam negeri yang sudah berinvestasi di sini dan jelas-jelas tinggal di Indonesia ini nyaman berinvestasi di Indonesia. Itu yang kami lakukan, komunikasi terus kami lanjutkan dengan bang Hotman," kata Sandiaga.
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya mengundang Hotman Paris untuk berdiskusi di Kemenparekraf hari ini, namun Hotman tidak hadir.
Tarif pajak jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75 persen. Aturan tersebut tertuang dalam daftar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan secara umum diatur dalam beleid tersebut paling tinggi 10%. Namun, PBJT atas jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan 40-75%.
Aturan PBJT untuk jasa karaoke dll itulah yang banyak diprotes pengusaha. Hingga kini, kebijakan tersebut telah ditahan sementara dan sedang tahap peninjauan ulang atau Judicial Review di Mahkamah Konstitusi setelah banyaknya protes dari berbagai pihak.
(Redaksi)