POLITIKAL.ID - Izin yang diberikan pemerintah bagi ormas dan organisasi keagamaan untuk kelola tambang, mendapat penolakan salah satunya dari jaringan Gudurian.
Dalam keterangan kepada media, Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid menyebut bahwa kebijakan baru pemerintah soal pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Gusdurian menolak kebijakan pemerintah untuk memberikan izin pada organisasi keagamaan karena bertentangan dengan UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkap Inayah dalam keterangannya, Rabu (12/4/2024).
Inayah menilai UU Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang.
Lalu, untuk keterlibatan organisasi keagamaan yang menerima izin pertambangan justru akan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan.
Untuk itu, Inayah menilai, peran organisasi kemasyarakatan akan terdegradasi.
“Selain itu, keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan,” kata putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini.