Persoalan Prosedural Revisi UU MK
Pertama, perubahan terhadap beleid kerap bersifat reaksioner dan tidak dilakukan dengan perencanaan yang matang. CALS mencatat, perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun atau Prolegnas 2020-2024 maupun Prolegnas Prioritas Tahun 2024.
"Kedua, pembahasan pada pembicaraan tingkat I dilakukan secara senyap, tertutup, dan tergesa-gesa," kata CALS. "Terdapat satu fraksi yang tidak dilibatkan, yaitu PDIP dan juga sejumlah anggota Komisi III DPR."
Ketiga, DPR dan Presiden pun mengabaikan meaningful participation alias partisipasi yang bermakna karena menutup kanal partisipasi publik terhadap dokumen perancangan undang-undang dan naskah akademik.
Keempat, pembahasan memanfaatkan masa lame duck atau masa transisi menuju pemerintahan periode baru.
"Kelima, pembahasan dilakukan di masa reses, bukan di masa sidang. Seharusnya, DPR fokus
Seperti diketahui rapat pembahasan tingkat I telah dilakukan oleh Komisi III DPR dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM saat masa reses. Yakni, pada Senin, 13 Mei 2024 atau sehari menjelang pembukaan masa sidang DPR.
Masalah Materiil Revisi UU MK
"Menilik materi muatan, perubahan keempat UU MK sejatinya tak berorientasi pada penguatan MK, melainkan untuk membajak independensi MK beserta Majelis Kehormatan MK," ujar CALS.