Selasa, 2 Juli 2024

26 Akademisi Tolak Revisi UU MK: Kirim Surat Terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPRD RI

Sabtu, 18 Mei 2024 13:15

GEDUNG - Mahkamah Konstitusi./ Foto:Istimewa

POLITIKAL.ID - Revisi UU MK dinilai merupakan rencana jahat DPR dan Pemerintah dalam upaya mengendalikan MK. Atas hal ini, sebanyak 26 akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani

Surat berwarkat 17 Mei 2024 ini dikirimkan oleh kelompok akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society alias CALS

Salah satu dari akademisi tersebut adalah Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman.

Dia menuturkan, surat terbuka ini bertujuan melawan rencana jahat DPR dan Pemerintah untuk mengendalikan MK, sekaligus meminta Mahkamah tersebut dikembalikan ke khittah-nya seperti semula. 

 "Para scholars tidak boleh diam terhadap kejahatan, termasuk kejahatan yang coba dilegalkan melalui UU," ujar Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat, 17 Mei 2024.

Mirisnya lagi, kata dia, upaya kontrol terhadap MK melalui perubahan undang-undang ini justru terjadi menjelang momentum peringatan 26 tahun reformasi pada 21 Mei mendatang.

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
Dalam salinan surat yang diterima Tempo, CALS menyatakan tidak seharusnya DPR dan Presiden melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU yang krusial bagi kekuasaan kehakiman di masa lame duck alias bebek lumpuhmatau mendekati transisi estafet pemerintahan periode selanjutnya.

Kelompok akademisi ini juga menyoroti sejumlah masalah dalam revisi UU MK. Persoalan ini tak cuma secara prosedural, tapi juga materiil.

Halaman 
Tag berita: