Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda kembali temukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Pelanggaran ini mengarah pada adanya dugaan pelanggaran netralitas dengan mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.
"Banyak, ada lima ASN di Pemkot Samarinda. Inisialnya B itu di dinas perizinan, inisialnya J Satpol PP, inisialnya L dari Fakultas Ekonomi Unmul, inisial I itu ASN dilingkup Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian yang terakhir someone itu di Puskesmas Lempake, itu kita duga tidak netral," beber anggota Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (23/10/2020).
Dalam aturan, kelima oknum ASN tersebut diduga melanggar aturan PP 53 2010, UU nomor 5 2014, dan kode etik ASN.
"Kita (Bawaslu) minta Pemkot Samarinda dalam hal ini Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni wali kota atau Sekda itu tegas. Karena hari ini gak pernah tegas memberi sanksi," kata Imam. (*)