POLITIKAL.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani koperasi bermasalah di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah akan segera bekerja dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Semua pihak ini diharapkan dapat berkolaborasi dalam memulihkan koperasi-koperasi yang mengalami masalah.
"Satgas ini akan langsung bekerja untuk menangani koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholder bertujuan untuk memperbaiki kondisi koperasi, terutama dalam hal penelusuran aset dan pengawasan keuangan," ujar Budi Arie, Sabtu (25/1/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki dan merevitalisasi koperasi yang sedang menghadapi berbagai kesulitan.
"Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholder ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi," ucapnya.
Budi Arie Setiadi mengungkapkan, saat ini ada 8 koperasi bermasalah dalam pengawasan yang akan ditangani Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. Dia telah memerintahkan Satgas tersebut langsung bekerja.
Menurutnya, Satgas yang baru resmi dibentuk Kementerian Koperasi (Kemenkop) itu akan bekerja melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda," ujarnya.
(*)