POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) berunjuk rasa di teras depan pintu utama Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (17/12/2020).
Dari pantauan media ini, puluhan mahasiswa itu bersolidaritas atas penangkapan dan penetapan tersangka kedua rekannya, saat ini keduanya masih berada di rutan mako polresta Samarinda sejak 5 November dan ditetapkan tersangka pada 6 November 2020 lalu, pasca aksi damai yang berujung bentrokan dengan aparat pada tanggal 5 November 2020 di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.
Humas Aliansi Mahakam, Iksan Nopardi mengatakan unjuk rasa di PN Samarinda dalam rangka bersolidaritas, dan mendesak hakim PN Samarinda membebaskan kedua rekannya lantaran tidak bersalah.
"Kami meminta pertimbangan dan kebijaksanaan hakim PN untuk memutus bebas dua kawan kami WJ dan FR," ujarnya.
Selain itu ia menjelaskan, penahanan disebutnya sama dengan praktik pembungkaman demokrasi.
Ditolaknya pra peradilan menurutnya adalah wujud nyata pengadil tak berpihak kepada rakyat tengah menyampaikan aspirasi. Keadilan sama sekali kata dia jauh dari kenyataan yang semestinya diberikan kepada individu dan kelompok yang memperjuangkan nasibnya untuk masa depan.
"Putusan ini bukan hanya mengecewakan dua rekan kami yang ditahan, kami dan seluruh rakyat yang berjuang menolak omnibuslaw juga menyesalkan ditolaknya pra peradilan Hakim PN Samarinda," imbuhnya.