POLITIKAL.ID - Setelah pengusaha asal Surabaya Budi Said menang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk, kini PT Aneka Tambang (Persero) Tbk menggugat balik Budi Said usai mereka dihukum MA harus ganti rugi 1,1 ton emas kepada crazy rich Surabaya tersebut.
Selain Budi Said, Antam menggugat Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.
Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong membenarkan gugatan yang dilayangkan Antam pada Senin (16/10) dan terdaftar sehari setelahnya.
Andi mengatakan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto terbukti melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said.
Kebohongan 4 orang tersebut adalah menawarkan emas dengan harga diskon yang bervariatif alias di bawah harga resmi Antam serta menjanjikan Budi bakal menerima emas tersebut 12 hari kemudian.
Menurutnya, hakim saat memutuskan perkara sebelumnya mengatakan pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry serta tidak ada harga diskon.
"Menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada penggugat sebesar total Rp5.039.794.231.000. Kerugian materiel penggugat sebesar Rp39,79 miliar dan kerugian imateriel karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat sebesar Rp5 triliun," kata Andi kepada CNNIndonesia.com soal petitum gugatan Antam, Kamis (19/10).
Dalam petitum gugatan tersebut Antam juga meminta crazy rich Surabaya Budi Said mengembalikan 5.935,296 kilogram emas kepada perusahaan secara langsung dan sekaligus.