Sabtu, 23 November 2024

ANTAM Minta Kembalikan 5,9 Ton Emas Dari Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kamis, 19 Oktober 2023 12:10

POTRET - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said yang menggugat ANTAM. / Foto: Istimewa

Setelah itu, Antam bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun kepada Budi.

Lalu, Antam menilai tindakan Endang, Misdianto, dan Ahmad yang menyerahkan emas kepada Budi dan Eksi melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka juga meminta para tergugat itu mengembalikan kelebihan emas tersebut.

"Menghukum para tergugat untuk mengembalikan kelebihan penerimaan emas sebanyak 2,4 kilogram emas untuk transaksi 28 Maret 2018 dan 36,325 kilogram emas untuk transaksi 12 November 2018 kepada penggugat (Antam)," tulis petitum tersebut.

Selain itu, Antam menolak tuntutan 1,1 ton emas oleh Budi. Andi mengatakan surat keterangan tertanggal 16 November 2018 yang ditandatangani Endang Kumoro selaku tergugat 3, di mana dibuat di atas kertas kop dan dibubuhi stempel basah Antam, adalah tidak berlaku, batal, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan.

Di lain sisi, Budi Said mengklaim sudah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton pada 2018 lalu. Namun, sang crazy rich Surabaya mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton. Sementara selisihnya 1,1 ton tidak pernah ia terima.

Budi juga menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) soal sengketa emas ini. Amar putusan PK tersebut diputus 12 September 2023 lalu dan diunggah di laman resmi MA dengan nomor perkara 554 PK/PDT/2023.

Berkat kemenangan itu, perusahaan tambang pelat merah itu semestinya menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas batangan kepada Budi.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: