Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah area di Samarinda, khususnya yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang dan mencakup Embalut, Batu Cermin, Batu Besaung, hingga Kelurahan Sempaja Utara, yang masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Demmu mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Samarinda.
Ia menambahkan, "Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut."
Sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Demmu menekankan pentingnya bagi Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemetaan ulang kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan, terutama yang sudah dimanfaatkan masyarakat atau pemerintah daerah.
"Kementerian Transmigrasi tidak perlu terburu-buru membuat program penempatan transmigran baru. Fokuslah pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan," tandasnya.
Demmu berharap kementerian mampu mengatasi persoalan ini demi menghindari konflik tanah di masa mendatang. (adv/dprdkaltim)