POLITIKAL.ID - Presiden Prabowo Subianto mengaktifkan kembali Kementerian Transmigrasi sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat program transmigrasi di Indonesia.
Jabatan Menteri Transmigrasi kini diemban oleh Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara.
Keputusan ini disambut positif oleh Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, yang menilai bahwa pengaktifan kembali kementerian tersebut sangat relevan untuk menangani persoalan transmigran, khususnya di Kaltim.
Menurut Demmu, langkah ini memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan pengembangan kawasan yang sebelumnya dicadangkan bagi transmigran pada era 1970-an dan 1980-an.
Ia mengungkapkan bahwa kawasan-kawasan tersebut kini telah berkembang menjadi pemukiman lengkap dengan berbagai infrastruktur yang dibangun pemerintah daerah, seperti jalan, rumah, dan sekolah.
"Kawasan ini sudah dihuni masyarakat, dan pemerintah daerah telah berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di sana," ujarnya.
Meski demikian, Demmu juga menyoroti munculnya berbagai persoalan dalam pengembangan transmigran, terutama terkait batasan wilayah.
Ia menjelaskan bahwa ada sejumlah area di Samarinda, khususnya yang berbatasan dengan Tenggarong Seberang dan mencakup Embalut, Batu Cermin, Batu Besaung, hingga Kelurahan Sempaja Utara, yang masuk dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigran menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, Demmu mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Samarinda.
Ia menambahkan, "Dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi. Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut."
Sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Demmu menekankan pentingnya bagi Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemetaan ulang kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan, terutama yang sudah dimanfaatkan masyarakat atau pemerintah daerah.
"Kementerian Transmigrasi tidak perlu terburu-buru membuat program penempatan transmigran baru. Fokuslah pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan," tandasnya.
Demmu berharap kementerian mampu mengatasi persoalan ini demi menghindari konflik tanah di masa mendatang. (adv/dprdkaltim)