POLITIKAL.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti permasalahan lahan di kawasan Ringroad II alias Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Korps Adhyaksa mengagendakan expose pembahasan lahan tersebut bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
Pembahasan yang dipimpin langsung oleh Wakajati Kaltim Harli Siregar itu mendorong kalau agar persoalan bisa diselesaikan dengan adanya ganti rugi.
“Kejati Kaltim dalam ekspose memberikan masukan guna penyelesaian permasalahan ini, di mana Pemprov Kaltim sesuai dengan ketentuan yang ada harus segera menyediakan anggaran guna ganti rugi lahan,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto melalui siaran persnya, Rabu (5/3/2023).
Hasil pertemuan itu, Kejati Kaltim juga mendorong agar pembayaran ganti rugi bisa dilakukan pemerintah pada akhir 2023 atau selambatnya di awal 2024.
“Selambat-lambatnya (ganti rugi lahan) dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024,” tambahnya.