Senin, 25 November 2024

Baliho Bernada Kampanye Bermunculan sebelum Waktunya, Bawaslu Kaltim: Itu Dilarang

Kamis, 2 Februari 2023 18:43

BERI PENJELASAN - Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Galeh Akbar Tanjung/ Foto: IST

POLITIKAL.ID -  Pihak Bawaslu Kaltim, menyoroti banyaknya baliho bernada kampanye yang mulai bertebaran.

Sisi lain, Bawaslu mengakui tidak memiliki kewenangan menertibkan baliho-baliho tersebut.

Meski begitu, Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menegaskan baliho bernada kampanye tidak diperbolehkan lantaran belum adanya jadwal kampanye.

"Ada limitatif dalam undang-undang yang tidak diatur bukan berarti dibolehkan. Jadi saat ini ketika ada baliho atau spanduk kegiatan-kegiatan yang unsurnya menyerupai kampanye itu hal yang tidak dibolehkan," kata Galeh, Kamis (2/2/2023).

Pemasangan baliho baru bisa dilakukan ketika memasuki jadwal tahapan kampanye, namun pada titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU.

Halaman 
Tag berita: