Jumat, 22 November 2024

Baliho Bernada Kampanye Bermunculan sebelum Waktunya, Bawaslu Kaltim: Itu Dilarang

Kamis, 2 Februari 2023 18:43

BERI PENJELASAN - Anggota Bawaslu Kaltim selaku Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Galeh Akbar Tanjung/ Foto: IST

"Tentunya ilegal dari segi kampanye, jadi kegiatan yang menyerupai kampanye itu dilarang," jelasnya.

Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menindak, Bawaslu Kaltim meminta pemerintah daerah untuk menertibkan baliho-baliho tersebut.

"Pemerintah daerah berhak menetapkan baliho itu merusak pemandangan dan tata kota mereka berhak untuk menertibkan," tegasnya.

(redaksi)

Halaman 
Tag berita: