POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Kota Samarinda telah melakukan pemanggilan kepada paslon Barkati - Darlis.
Selain itu Bawaslu juga meminta keterangan dari warga, tokoh masyarakat, dan tuan rumah penyelenggara acara.
Pemanggilan itu buntut dari dugaan pelanggaran kampanye di luar zonasi yang telah ditentukan penyelenggara pemilu.
"Mulai kemarin hingga sekarang sudah lima orang yang kami mintai keterangannya," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, Kamis (1/10/2020).
Dijelaskannya lagi, saat ini Bawaslu sudah meminta klarifikasi, selanjutnya bawaslu akan melihat hasil klarifikasi.