Ditanya soal sudah terima berkas aduan tim Parawansa - Markus ke Bawaslu, Muin menjelaskan belum menerima. Namun dirinya sudah mendengar kabar informasi terkait aduan tim tersebut dari media online.
"Laporan belum masuk, kita membuka di jam kerja sampai jam 4 sore. Mulai dari hari Senin sampai Jumat," tambahnya.
Selanjutnya, jika perkara telah memenuhi syarat materinya, maka bisa dilakukan persidangan.
Sdbagai informasi, aduan tim Parawansa - Markus buntut tidak ditanggapinya permohonan kebijaksaan penghentian verifikasi faktual (verfak) karena mengumpulkan pendukung di masa pandemi Covid - 19.
Melalui kuasa hukumnya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo, Hilarius Onesimus Moan Jong diwartakan sebelumnya bakal mengajukan permohonan perkara ke Bawaslu mengenai penundaan tahapan verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.
Pasalnya, pengajuan permohonan penundaan verfak tersebut tidak digubris pihak KPU Samarinda. Dan, tetap menjalankan proses verfak.