Kemungkinan Senin, tim kuasa hukum Parawansa-Markus akan menyampaikan permohonan tersebut ke Bawaslu.
Menurut tim kuasa hukum proses verfak yang dilakukan KPU tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Sebab, verfak dilakukan ditengah pandemi corona dengan mengumpulkan massa.
Hal ini juga disebut bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020.
Di mana, dalam pasal 21 ayat 3 poin a menerangkan tugas pengawas terhadap PPS atau tim verifikasi untuk melakukan verfak degan mendatangi masing-masing rumah pendukung dengan standar protokol kesehatan.
Lanjutnya, dari pasal 44 dalam Perbawaslu berlaku secara mutatis mutandi. Artinya, aturan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Seharusnya KPU mendatangi ke rumah masing - masing pendukung. Bukan mengumpulkan di satu titik. ( Redaksi Politikal - 001 )