POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemilu bersih menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi yang baik.
Untuk itu, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Samarinda melakukan sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan untuk pilwali.
Kegiatan sosialisasi melibatkan LO bapaslon dan parpol peserta pemilu di salah satu hotel di Bilangan Jalan Mulawarman, Samarinda.
"Ini agenda sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan," ujar Ketua Bawaslu, Abdul Muin seusai kegiatan.
Diskusi berjalan dinamis, dalam kesempatan itu Abdul Muin memaparkan beberapa pasal-pasal yang tidak boleh dilanggar para kontestan dan timsesnya.
Pelanggaran itu terdiri dari kampanye di luar jadwal, pemanfaatan fasilitas negara, dan mundur sebagai peserta setalah ditetapkan sebagai calon.
Menurutnya, aturan yang ada tersebut memastikan aturan main yang sehat saat masing-masing kontestan berkompetisi merebut simpati pemilih.
Semua persyaratan yang sudah dilampirkan sesuai aturan yang ada.
"Kita memberikan pemahaman kepada calon peserta pemilu melalui Lo yang hadir untuk memperhatikan aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait tentang pengawasan, Muin sapaannya itu meminta masyarakat ikut terlibat melaporkan disertai dengan bukti-bukti yang dilampirkan.
"Tentunya yang melakukan pengawasan bukan hanya dibebankan pada penyelenggara, namun masyarakat juga bisa memberikan informasi terkait pelanggaran di setiap tahapannya," terangnya.
Selain peran penyelenggara terlebih perangkat yang di Bawaslu yakni, Panwascam dapat dimaksimalkan untuk pengawasan.
Aturan yang wajib diikuti kontestan itu mengikat baik kurungan badan dan denda mulai jutaan hingga milyaran rupiah.
( Redaksi Politikal - 001 )