Ketua tim pengacara Said Didu, Letkol Purn Helvis mengatakan belum menerima informasi apa pun terkait kabar penetapan kliennya sebagai tersangka.
Dia mengaku tak mendapat surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri.
“Belum ada ada surat apa pun. Saya juga heran kenapa penyidik sudah menyiarkan berita ke media,” kata Helvis kepada SINDOnews, Kamis (11/6/2020).
Damai Hari Lubis, salah satu anggota tim pengacara Said Didu juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.
“Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya, kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu-red) menanyakan perkembangan perkara. Katanya (Said Didu) kasus masih berlanjut,” ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi secara terpisah.
Damai hari Lubis mengatakan akan akan mencari kebenaran kabar tersebut dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.