Sabtu, 23 November 2024

Beredar Surat Permohonan Rekan Tersangka Pemerkosa Buah Hati Diproses Hukum Adat, Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 2:51

IST

Surat itu ditujukan kepada Kapolresta Samarinda dan diteruskan ke Wakapolresta serta Kasatreskrim.

"Kami pimpinan ormas Daerah/adat memohon kepada bapak Kapolres untuk bisa memfasilitasi untuk mempertemukan ayah dan anak, supaya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adat," dikutip dari isi surat bernomor 002/AORDA-KALTIM/VII/2020, Tertanggal 27 Juli 2020 tersebut.

Sebagai yang mengajukan dan menjamin kasus tersebut diselesaikan secara adat, sedikitnya ada 20 nama pimpinan ormas.

Namun yang sudah bertanda tangan baru 8 orang saja.

Dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan, bahwa surat pengajuan dari Aliansi Ormas Daerah Kalimantan Timur itu belum sampai di meja para petinggi kepolisian di Mako Polresta Samarinda.

Kendati demikian, ia membenarkan telah menerima poto surat pengajuan hukum adat tersebut, setelah beredar disejumlah platform sosial media.

"Untuk surat yang beredar itu, saya tidak tahu. Memang tau, tapi surat itu belum ada masuk ke polres. Jadi saya ngga bisa kasih komentar lebih karena suratnya belum kita lihat," ungkapnya ketika dikonfirmasi Selasa siang (28/7/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Kutai Timur itu mengaku belum mengetahui secara pasti, apakah surat pengajuan penyelesaian hukum secara adat tersebut dapat dikabulkan.

Yuliansyah menyebut bahwa harus ada koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan beserta instansi terkait.

"Jadi tetap berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan instansi-instansi terkait. Apakah hal tersebut bisa diterapkan atau tidak," terangnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait