Sabtu, 23 November 2024

Beredar Surat Permohonan Rekan Tersangka Pemerkosa Buah Hati Diproses Hukum Adat, Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 28 Juli 2020 2:51

IST

"Kalau permohonan penangguhan itu ada, memang ada dari KUHAP. Itu sudah diatur ketika dari keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan. Tapi kalau penyelesaian secara hukum adat mungkin itu hanya di internal keluarga," sambungnya.

Sementara itu Yuliansyah belum bisa berkomentar banyak terkait tersangka meski dapat sanksi adat. Namun polisi tetap memproses kasus tersebut.

"Saya belum bisa (pastikan) seperti itu ya. Saya juga harus terima surat dulu, kemudian saya akan berkoordinasi dengan pimpinan," imbuhnya.

Sejauh ini para pimpinan ormas tersebut belum ada yang berkomunikasi langsung dengan dirinya maupun pimpinan Polresta Samarinda.

"Sampai sekarang belum ada menghubungi. Kita tunggu aja lah. Sekarang yang berkomunikasi dengan saya hanya sebatas dari pengacara tersangka. Itu wajar dan biasa," katanya.

Kendati demikian, Yuli sapaan karibnya menegaskan bahwa sampai saat ini proses hukum tersangka pemerkosaan itu, tetap berjalan dikepolisian.

Polisi juga sudah menahan tersangka dan penyelidikan tetap berlangsung dengan barang bukti yang ada.

"Sampai sekarang, perkara tetap berjalan. Detik ini perkara pun masih tetap berjalan," tegasnya.

Terkait tersangka yang tidak mengakui perbuatanya meski adanya laporan korban dan disertai barang bukti.

Yuliansyah menyebut bahwa itu menjadi hak tersangka. Namun dalam hal ini penyidik tetap memiliki alat bukti cukup untuk dapat memproses tersangka.

"Penyidik itu independen dan memiliki alat bukti. Ya silahkan kalau tersangka merasa tidak bersalah, ya sampaikan ke kami apa bukti-buktinya kalau tersangka memang tidak bersalah," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diancam penjara maksimal tujuh tahun. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait