Aziz berkata penyerahan naskah final UU Cipta Kerja, 14 Oktober nanti, telah merujuk pada mekanisme tata tertib DPR Pasal 164.
Dalam pasal iyu disebutkan bahwa DPR punya waktu 7 hari setelah keputusan tingkat 2 untuk menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke presiden untuk nantinya diundangkan.
Draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja juga sempat menjadi menuai polemik.
Masyarakat bertanya-tanya naskah yang asli karena DPR tidak membagikannya padahal sudah disahkan di Rapat Paripurna.
Ada 5 versi draf Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman.
Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan produk politik yang menuai banyak penolakan dari berbagai lapisan masyarakat.
Mulai dari partai politik di luar pemerintah, ormas Islam, elemen mahasiswa hingga serikat buruh.