Jumat, 22 November 2024

Besok, Tim Kuasa Hukum Parawansa - Markus Layangkan Surat Gugatan ke Bawaslu

Senin, 24 Agustus 2020 6:16

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tim kuasa hukum Parawansa - Markus belum menyerahkan surat gugatan ke KPU Samarinda seperti yang disampaikan sebelumnya.

Diwartakan sebelumnya, tim kuasa hukum rencananya hari ini bakal melayangkan surat gugatan kepada KPU Samarinda ke Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Samarinda.

"Belum ditandatangani, ada revisi redaksinya," ujar kuasa hukum tim, Hilarius Onesimus Moan Jong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (24/8/2020).

Disebutnya lagi, penundaan penyerahan surat, terkait adanya penambahan terkait hasil pleno kpu sebelumnya.
Dengan begitu, kembali tim melakukan kajian.

Terpisah, Parawasa Assoniwora menerangkan, ditanya soal kelanjutan gugatan, tim kuasa hukum bakal tetap melanjutkan.

"Hari ini memang lagi dibahas, besok pagi bakal diantar suratnya oleh tim kuasa hukum ke Bawaslu," terangnya.

Sebagai informasi, gugatan itu buntut tidak ditanggapinya permohonan kebijaksaan penghentian verifikasi faktual (verfak) karena pandemi Covid - 19.

Melalui kuasa hukumnya bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo.

Hilarius Onesimus Moan Jong akan mengajukan permohonan perkara ke Bawaslu mengenai penundaan tahapan verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Pasalnya, pengajuan permohonan penundaan verfak tersebut tidak digubris pihak KPU Samarinda. Dan, tetap menjalankan proses verfak.

Menurut dia, proses verfak yang dilakukan KPU tersebut telah menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Sebab, verfak dilakukan ditengah pandemi corona dengan mengumpulkan massa.

Kata dia lagi, ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2020.

Di mana, dalam pasal 21 ayat 3 poin a menerangkan tugas pengawas terhadap PPS atau tim verifikasi untuk melakukan verfak degan mendatangi masing-masing rumah pendukung dengan standar protokol kesehatan.

Lanjutnya, dari pasal 44 dalam Perbawaslu berlaku secara mutatis mutandi. Artinya, aturan tersebut bisa berubah sesuai dengan situasi dan kondisi. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait