POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang baru memasuki usia 17 tahun saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tetap bisa mencoblos alias menggunakan hak pilihnya meski Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah direkapitulasi secara nasional.
Hal ini dikatakan Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
Menurut Betty, hal itu dimungkinkan dengan syarat memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sepanjang anak itu punya NIK, untuk yang belum 17 tahun dia masih bisa gunakan kartu keluarga. Misalnya anak saya Aqila, NIK nya ada mas, itu yang akan ditunjukan,” kata Betty di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Betty menjelaskan, kepemilikan NIK juga menjadi jawaban bagi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Elektronik (KTP-el) meski sudah memasuki usia 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Kalau ada pemilih yang sudah 17 tahun pada 14 Februari, tapi ketika dicoklit (pencocokan dan penelitian) dia belum 17 tahun, mau diapakan? (Pemilih seperti itu) di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) itu sudah ada, masih potensial dan namanya sudah ada,” jelas ujar Betty memaparkan