Minggu, 24 November 2024

Ismail Bolong dan Tambang Ilegal

Buru Keberadaan Ismail Bolong, Polri Lakukan Pencarian dan Layangkan Surat Panggilan

Senin, 28 November 2022 8:37

BERBICRA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo / Foto: inews

POLITIKAL.IDKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya tengah mencari seorang mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) bernama Ismail Bolong.

Pencarian dilakukan buntut pernyataan Ismail Bolong yang mengaku sering menyetor uang kepada petinggi polisi di jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim Polri sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terkait kegiatan tambang ilegal batu bara.

Hal ini dikatakan Listyo ketika dikonfirmasi awak media perihal perkembangan kasus dugaan suap tambang ilegal yang diungkap Ismail sebelumnya

Ismail Bolong sebelumnya mengungkap ada aliran dana tambang ilegal ke pejabat Bareskrim Polri dan Polda Kaltim.

Listyo mengatakan ada tim yang saat ini mencari keberadaan Ismail Bolong.

Ismail Bolong ada tim yang mencari, baik (Polda) Kaltim maupun Mabes (Polri),” kata Listyo pada Sabtu (26/11).

Tak hanya proses pencarian, Listyo juga mengatakan pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Ismail terkait dengan pengakuannya tersebut.

“Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga,” katanya.

Kapolri menegaskan pihaknya akan mengungkap kasus dugaan suap tambang ilegal itu dengan meminta keterangan dari Ismail lebih dahulu.

Dia menegaskan harus ada alat bukti yang ditemukan dulu ketika menelusuri dugaan pidana.

Sebelumnya Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.

Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin. Kegiatan ilegal itu disebutnya berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Ismail Bolong kemudian mengklarifikasi pengakuannya dengan pengakuan baru.

Ismail Bolong mengaku dipaksa mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan untuk membuat pernyataan yang melibatkan Kabareskrim.

Dia pun telah meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto lewat sebuah video.

"Untuk memberikan testimoni kepada Kabareskrim dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra, pada saat itu saya berkomunikasi melalui HP anggota Paminal dengan mengancam akan dibawa ke Jakarta kalau nggak melakukan testimoni," kata Ismail.

Ismail Bolong mengaku saat itu dirinya dibawa ke sebuah hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, oleh Paminal Polri. Kala itu, kata dia, dia disodori sebuah kertas yang berisikan testimoni mengenai Kabareskrim Polri dan kemudian direkam menggunakan handphone.

"Jadi saya mengklarifikasi. Saya nggak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim, apalagi pernah saya ketemu Kabareskrim," kata Ismail Bolong dalam Vidoe karifikasinya.

(*)

Tag berita: