Jumat, 22 November 2024

PBNU Sampaikan Sembilan Sikap Soal UU Ciptaker

Kamis, 8 Oktober 2020 22:46

foto: cnnindonesia.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang sembilan sikap yang disampaikan oleh PBNU soal UU Ciptaker.

Disahkannya Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR dan pemerintah menuai kecaman dan protes di berbagai daerah di Tanah Air.

Mencermati dinamika terkait proses legislasi dan pengesahan UU Ciptaker itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun menyampaikan sembilan sikap.

Pertama, NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha. Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif.

"Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi. UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap)," ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj dalam keterangan resminya dikutip dari SINDOnews, Jumat (9/10/2020).

Namun, kata Said, NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," tegasnya.

Ketiga, lanjut Said, niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.

Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

"NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Cipta Kerja, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya," jelasnya..

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait