Jumat, 22 November 2024

Castro Dosen Unmul Nilai Putusan MK Sudah Hitung Edi Damansyah Dua Periode

Kamis, 2 Maret 2023 18:54

Herdiansyah Hamzah, kerap disapa Castro/ IST

POLITIKAL.ID -  Pandangan berbeda diberikan akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro, perihal masih bisa atau tidaknya Edi Damansyah maju di Pilkada Kukar 2024

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Edi Damansyah menyampaikan rilis terkait anggapan bahwa Edi Damansyah tak bisa maju lagi pada Pilkada Kukar 2024. Hal itu merespon adanya kabar Edi Damansyah sudah tak bisa maju lagi karena dianggap sudah dua periode memimpin Kukar. 

Dijelaskan, bahwa Edi Damansyah masih bisa maju sebagai Bupati Kukar di 2024 dengan beberapa dasar argumentasi. 

Berlanjut, Castro justru beranggapan bahwa hal; itu kontra produktif. 

Ia meminta untuk melihat lagi pada PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait dengan permphonan yang diajukan pihak Edi Damansyah ke MK. 

Dijelaskan Castro bahwa pada halaman 49 dan 50 putusan MK itu, telah dijelaskan jelas bahwa tak ada perbedaan antara menjabat secara definitif maupun penjabat sementara

"Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," demikian redaksi dalam putusan MK bernomor 2/PUU-XXI/2023. 

Redaksi di putusan MK itulah yang kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Castro.

Halaman 
Tag berita: