POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tak menganut prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada PT Cipta Gading Asritama (CGA).
Diberitakan sebelumnya, PT CGA mendapat fasilitas kredit masing-masing dengan tingkat kolektibilitas 2 per 30 Juni 2018.
Total pinjaman berjumlah Rp 175 miliar dengan anggunan disebut BPK Perwakilan Kaltim mengkaji kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tidak menjadikan proyek pemerintah sebagai agunan utama sebagai mitigasi melalui pencairan bertahap berdasarkan progres.
Dan tagihan resmi diakui pemberi kerja, sedangkan pencairan maksimal sebesar anggunan diluar proyek.
"Sebaiknya ada audit investigasi yang dilakukan oleh BPK ataupun BPKP terhadap lalu lintas keluar masuk kredit macet ini" ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah melalui pesan singkat Whats Apps (26/3/2020).
Selain itu, pemberian kredit tak sesuai prinsip kehati-hatian disebut BPK itu terkait kawasan CBD yang bersifat proyek multi years dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM - SDA) Pemkab Kukar.
Kawasan CBD itu meliputi 17 cluster proyek, pekerjaan dimulai pada tanggal (27/9/2013) sampai dengan (21/6/2015). Perusahaan itu mengusulkan kredit ke Bank BPD Kaltimtara untuk proyek Kawasan CBD pada tanggal (30/6/2014).
Pekerjaan meliputi dua jembatan penghubung, pujasera, plaza serbaguna, dermaga lapangan basket, taman, renovasi perpustakaan jam bentong, plaza pejalan kaki, jalan dan area parkir, dua bundaran, teater terbuka, mahakam world, danau, hutan kota, taman bermain anak, kanal, gedung mekanikal elektrikal dan plumbing serta pekerjaan persiapan.
Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit LHP BPK P Kaltim No : 28/LHP/XIX.SMD/XII/2018 tanggal 17 Desember 2018.
BPK Kaltim sebagai lembaga berwenang melakukan pemeriksaan uang negara dan telah diatur Undang - Undang.
"Investigasi ini untuk memastikan kucuran kredit tak dibancak elit politik," beber dosen yang sedang menyelesaikam studi S3 di UGM.
Selain itu, Bank Kaltimtara tidak memperhatikan prinsip persetujuan perpanjangan dan restrukturisasi yang dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas serta tidak memperhatikan proyek sebagai sumber pembiayaan yang tidak dilanjutkan Pemkab Kukar.
Pada saat itu pula, PT CGA menikmati fasilitas kredit modal kerja untuk pembangunan perumahan Citra Gading Residence Samarinda tanggal (3/9/2012) senilai Rp 50,58 miliar.
Di sisi lain, kata Castro, perusahan-perusahaan yang mengalami gagal bayar mesti dibuka datanya ke publik, sekaligus dimasukkan dalam daftar hitam.
"Itu sebagai upaya memberikan efek jera (deterrent effect) agar kejadian serupa tidak terulang lagi," tandas Castro sapaan akrabnya.
Terpisah, Humas BPD Kaltimtara, Soni Adiwijaya Putra belum memberikan komentar saat dihubungi melalui telepon seluler, maupun pesan singkat dan telepon aplikasi whatsapp (26/3/2020).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dan hak jawab dari BPD Kaltimtara. Kabarnya BPD Kaltimtara masih menunggu Dirut definitif, setelah Zainuddin Fanani pensiun dari jabatannya sebagai Dirut BPD Kaltimtara.(Redaksi Politikal - 001)