POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim tak menganut prinsip kehati-hatian dalam memberikan pinjaman kepada PT Cipta Gading Asritama (CGA).
Diberitakan sebelumnya, PT CGA mendapat fasilitas kredit masing-masing dengan tingkat kolektibilitas 2 per 30 Juni 2018.
Total pinjaman berjumlah Rp 175 miliar dengan anggunan disebut BPK Perwakilan Kaltim mengkaji kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk tidak menjadikan proyek pemerintah sebagai agunan utama sebagai mitigasi melalui pencairan bertahap berdasarkan progres.
Dan tagihan resmi diakui pemberi kerja, sedangkan pencairan maksimal sebesar anggunan diluar proyek.
"Sebaiknya ada audit investigasi yang dilakukan oleh BPK ataupun BPKP terhadap lalu lintas keluar masuk kredit macet ini" ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah melalui pesan singkat Whats Apps (26/3/2020).
Selain itu, pemberian kredit tak sesuai prinsip kehati-hatian disebut BPK itu terkait kawasan CBD yang bersifat proyek multi years dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM - SDA) Pemkab Kukar.