Minggu, 24 November 2024

Cegah Penyebaran Wabah Corona, Bawaslu Nonaktifkan Panwascam dan Panwaslu

Senin, 30 Maret 2020 23:25

IST

"Iya kita nonaktifkan sementara berdasarkan edaran Bawaslu RI guna pencegahan penyebaran virus corona," ungkap Komisioner Bawaslu Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Ana Siswanti Rahayu saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/3/2020).

Ana mengatakan dua surat edaran tersebut, pertama terkait penundaan 4 tahapan pilkada sebagaimana nomor surat edaran 252 dan surat edaran Bawaslu RI nomor 252 yang di dalamnya menegaskan penonaktifan panwascam dan panwas kelurahan.

"Mereka juga tak menerima honoriumnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Panwascam Bawaslu Samarinda sebelumnya dilantik sejak 22 Desember 2019. Sementara untuk panwas kelurahan, baru saja dilantik 14 hingga 15 Maret 2020.

Ana berharap agar wabah virus corona yang melanda Indonesia saat ini segera berakhir. (Redaksi Politik.Id 002).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait