Masjaya menuturkan, teknis pelaksanaan BDR/WFH akan diatur pimpinan fakultas dengan dapat berpedoman pada aturan terkait kepegawaian yang berlaku.
"Tentunya pelaksanaannya menerapkan pedoman protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.
Terkait penyelenggaraan kegiatan dan layanan akademik, ucap Masjaya hal itu tetap berjalan sesuai dengan jadwal dalam kalender akademik semester ganjil tahun 2020/2021.
"Semuanya dilakukan dalam jaringan (Daring). Begitu pula untuk penerimaan mahasiswa baru. Dengan sistem yang sama dan dikombinasikan sama penilaian portofolio," lanjutnya.
Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan jika ada mahasiswa yang melanggar kebijakan di dalam surat edaran tersebut, dengan tegas Masjaya menuturkan akan ada konsekuensi yang akan diterima sesuai dengan pedoman akademik. ( Redaksi Politikal - 001 )