"Soal harga ganti rugi, KJPP lagi bekerja. Karena kita dibatasi oleh undang-undang. Nanti KJPPnya menyatakan harganya sekian bisa jadi masyarakat nanti mintanya sekian." katanya.
Ia mengatakan jika masyarakat tidak setuju maka alternatifnya adalah konsinyasi.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa program pembangunan tidak boleh terhambat, ia berharap masyarakat mampu memahami peraturan dan harga yang telah dihitung berdasarkan penilaian KJPP.
Sebagai infomrasi, dalam pengadaan tanah mengenal istilah konsinyasi, yaitu penitipan uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri setempat lantaran pemilik lahan tidak sepakat dengan jumlah ganti rugi yang ditawarkan panitia.
(Redaksi)