POLITIKAL.ID – Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang alasan PBNU desak DPR hentikan pembahasan RUU HIP.
Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih jadi pembahasan anggota DPR.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR agar segera menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menilai RUU tersebut tidak relevan dan dapat menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
"RUU tersebut ada yang bertentangan, mempersempit tafsir, tidak relevan, tidak urgen, dan menimbulkan konflik," kata Said dalam keterangan resminya seperti dikutip dari situs nu.or.id Rabu (17/6).
Ketua PBNU Bidang Hukum dan Perundang-undangan Robikin Emhas menyampaikan secara rinci beberapa alasan PBNU agar proses legislasi RUU HIP dihentikan.
Robikin menyatakan Pancasila merupakan perjanjian agung, tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai dan satu kesatuan.
Ia menyatakan sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila.
"Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945," kata Robikin.
Robikin juga menyebut ada obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif, yang bisa menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat.