"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (22/10).
"Naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," imbuh dia.
Sementara, Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law 1.187 halaman.
Yakni, Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Namun, kata dia, itu merupakan hasil kesepakatan panitia kerja di DPR sebelum pengesahan di paripurna yang ternyata masih tercantum di draf.
"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PKS Temukan Perubahan Ayat Perumahan di Naskah Akhir Ciptaker"